Sertifikasi Penangkal Petir Kami melayani pengurusan perijinan penyalur petir dari Disnaker Provinsi seluruh Indonesia.

A. DASAR HUKUM

Mengacu pada Per.02/Men/1989 tentang Berlakunya Standard Nasional Indonesia (SNI) No: SNI-225-1987 Mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL1987) di Tempat Kerja

B. PERSYARATAN

Beberapa persyaratan agar mendapatkan sertifikasi ijin DISNAKER setempat sebagai berikut :

  • Gambar instalasi yang sudah mendapat pengesahan dari Direktur Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. (skala 1:12)
  • Surat Keterangan terdaftar dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Sebagai PJK3. bidang listrik. (apabila pemasangan dilakukan oleh Instalatir)
  • Hasil pengukuran tahanan pertanahan yang sesuai dengan peraturan pemerintahan yaitu tidak boleh lebih dari 5 ohm.

C. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Untuk mendapatkan ijin DISNAKER dibutuhkan beberapa hari kerja, biasanya 15 hari kerja.

Sertifikasi Penangkal Petir

SERTIFIKASI PENANGKAL PETIR SURABAYA