Sertifikasi Penangkal Petir Surabaya Kami melayani pengurusan perijinan penyalur petir dari Disnaker Provinsi seluruh Indonesia.
A. DASAR HUKUM
Mengacu pada Per.02/Men/1989 tentang Berlakunya Standard Nasional Indonesia (SNI) No: SNI-225-1987 Mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL1987) di Tempat Kerja
B. PERSYARATAN
Beberapa persyaratan agar mendapatkan sertifikasi ijin DISNAKER setempat sebagai berikut :
- Gambar instalasi penangkal petir yang sudah mendapat pengesahan dari Direktur Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. (skala 1:12)
- Surat Keterangan terdaftar dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Sebagai PJK3 bidang listrik. (apabila pemasangan dilakukan oleh Instalatir)
- Hasil pengukuran tahanan pertanahan penangkal petir yang sesuai dengan peraturan pemerintahan yaitu tidak boleh lebih dari 5 ohm.
C. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Untuk mendapatkan ijin DISNAKER dibutuhkan beberapa hari kerja, biasanya 15 hari kerja.